Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Minta Dilibatkan Pembahasan Revisi KUHP

Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Anggota Dewan Pers 2019-2022 berfoto bersama usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Anggota Dewan Pers 2019-2022 berfoto bersama usai serah terima jabatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terkait dengan pengaturan pers setelah DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu.

"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis (24/9/2019).

Secara prinsip Agung mengatakan bahwa Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.

Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pun mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi.

"Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada 10 pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan.

Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper