Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda empat rancangan undang-undang yang dianggap kontroversi. Ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa penundaan ini bukan berarti dibatalkan. Legislatif dan eksekutif akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap kontra.
“Kita bahas kembali secara singkat dan cepat di DPR periode mendatang. Ditunda ini untuk beri waktu DPR dan pemerintah untuk sosialisasi, merespon, menjawab kepada masyarakat,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Arsul menjelaskan bahwa melanjutkan pembahasan bukan berarti harus dari nol. Dalam revisi Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, legislatif kini bisa melanjutkan rancangan UU yang mangkrak.
“Jadi kami tinggal bahas pasal-pasal yang menjadi konsen masyarakat. Itu pun bukan menyangkut politik hukum,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa mereka sepakat menunda empat RUU yang diminta Jokowi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Lembaga Permasyarakatan tidak disahkan setelah mengadakan lobi-lobi.
Baca Juga
“Untuk memberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bambang (Bamsoet) menjelaskan bahwa dua RUU lainnya yang ditunda sesuai permintaan Jokowi soal Pertanahan dan Minerba. Keduanya masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.