Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga direksi Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dengan dugaan suap impor ikan, Senin (23/9/2019).
Mereka yang ditangkap adalah seluruh direksi BUMN yang bergerak di sektor perikanan tersebut, yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dikonfirmasi, Senin malam.
Secara total, Laode menyebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang hingga malam.
"Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," katanya.
Laode mengatakan bahwa dari OTT tersebut, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," kata Laode.
Menurut Laode, saat ini salah satu jenis ikan yang teridentifikasi dari jatah kuota impor ikan tersebut adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak ditangkap untuk kemudian menentukan status hukum bagi mereka yang terjerat.