Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah satu direksi Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait dugaan suap pada Senin (23/9/2019).
Dari OTT tersebut, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30.000 atau lebih dari Rp400 juta.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Senin malam.
Menurut Laode, saat ini salah satu jenis ikan yang teridentifikasi dari jatah kuota impor ikan tersebut adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," ujar Laode.
Secara total, Laode menyebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor.
"Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak ditangkap untuk kemudian menentukan status hukum bagi mereka yang terjerat.