Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda oleh DPR. Bagaimana sikap DPR menanggapi hal ini?
Permintaan penundaan disampaikan karena Jokowi menilai ada 14 pasal yang perlu diperbaiki substansinya. Pembahasan serta pengesahan RKUHP pun diharapkan dilakukan oleh DPR periode berikutnya.
Terkait hal ini, respons dari fraksi-fraksi di DPR cukup beragam. Sebagian mendukung dan sebagian lagi berada di pihak yang berseberangan.
Berikut peta sikap sementara dari sejumlah fraksi, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (21/9/2019):
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus Panitia Kerja RKUHP dari PDIP Masinton Pasaribu mengaku akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi di DPR terkait penundaan pengesahan ini. Dia menilai saat ini, sebaiknya DPR dan pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pasal-pasal yang dipandang bermasalah.
Sementara itu, Diah Pitaloka dari fraksi yang sama berharap RKUHP tidak lolos di rapat paripurna karena masih ada pasal-pasal yang tidak sensitif gender.
Baca Juga
2. Partai Gerindra
Anggota Komisi Hukum DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung penundaan pengesahan RKUHP. Dia mengklaim selama ini, partainya juga seringkali tak sepakat dengan pasal-pasal kontroversial RKUHP.
3. Partai NasDem
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate setuju menunda pengesahan RKUHP dan menuturkan harus ada penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal krusial di RKUHP mengingat banyaknya pro kontra di tengah masyarakat.
Sebaliknya, anggota Komisi Hukum DPR sekaligus Panja RKUHP Teuku Taufiqulhadi mengaku sedih atas penundaan itu.
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Anggota Komisi Hukum DPR yang juga Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengikuti perintah Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP. Menurutnya, DPR dan pemerintah sama-sama pembentuk UU dan tak bisa memaksakan posisi yang diambil satu sama lain.
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil berpendapat sebaiknya RKUHP tetap disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia memandang masih ada waktu untuk membahas kembali RKUHP sebelum masa kerja DPR 2014-2019 berakhir dan optimistis pembahasan pasal bermasalah bisa selesai dengan singkat.
Namun, Mardani Ali Sera yang merupakan anggota Komisi Pemerintahan DPR sekaligus Ketua DPP PKS, mendukung penundaan pengesahan RKUHP karena perlu pendalaman lebih lanjut.
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Anggota Komisi Hukum DPR dari PKB Anwar Rachman menyayangkan kemungkinan penundaan pengesahan RKUHP karena proses penyusunannya sudah menghabiskan waktu 40 tahun.
"Yang tidak setuju terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru kan bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kan masih ada tenggang waktu dua tahun. Pada saat UU tersebut berlaku sudah sempurna," ujarnya.