Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Saat-Saat Indonesia Punya KUHP Sendiri

Rampungnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kesan tersendiri bagi pemerintah. Setelah empat tahun dibahas, diwarnai adu argumen, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya dasar politik hukum Indonesia bisa segera berlaku.
Suasana rapat kerja pemerintah dengan DPR membahas RKUHP, Rabu (18/9/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana rapat kerja pemerintah dengan DPR membahas RKUHP, Rabu (18/9/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Rampungnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kesan tersendiri bagi pemerintah. Setelah empat tahun dibahas, diwarnai adu argumen, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya dasar politik hukum Indonesia bisa segera berlaku.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disusun pemerintah cukup lama, hampir 50 tahun. Landasan ini dimaksudkan untuk mengganti dan memperbaiki KUHP yang berlaku di Indonesia sampai sekarang

Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk eks-negara penjajah, yaitu Belanda. Namanya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. KUHP versi Belanda itu disahkan tahun 1815 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, KUHP lama tetap berlaku disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.

Pemerintah kemudian memandang penting Indonesia memiliki KUHP sendiri. Terlebih di Belanda KUHP versi lama itu sudah tidak berlaku karena dianggap usang.

Sepanjang pembahasan, dalam empat tahun terakhir, RKUHP Indonesia sempat terganjal pasal-pasal yang dianggap merugikan rakyat dan menguntungkan pemerintah.

Contohnya tentang penghinaan presiden. Berdasarkan RKUHP yang diterima Bisnis.com versi 15 September lalu, Pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Di situ dijelaskan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Akan tetapi pasal 218 ayat 2 menegaskan bahwa bukan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nah, untuk mencegah kesewenang-wenangan negara, penghinaan presiden bukan delik biasa. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan. Pengaduan itu hanya dapat dilakukan oleh presiden atau wakil presiden yang juga bisa diwakili kuasa hukumnya.

Lalu pasal 341 tertulis "seseorang yang menganiaya atau berhubungan seksual dengan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II".

Pasal ini tentu disambut baik pecinta satwa. Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group Marison Guciano mengatakan bahwa dua perbuatan tersebut merupakan kejahatan kepada hewan. Baginya, itu adalah kelainan jiwa.

“Hukuman 1 tahun penjara masih terlalu ringan karena undang-undang kita terhadap sanksi pidana kepada pelaku dan penyiksaan terhadap hewan itu memang masih sangat lemah. Misalnya penyiksaan terhadap hewan itu,” kata Marison saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Kemudian yang dianggap membungkam kebebasan pers dalam mengabarkan peristiwa pada Pasal 281. tertulis di situ, seseorang dapat dipidana paling banyak kategori II, apabila saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. Soal ini tertera pada poin a.

Sedangkan pada poin b tertera "bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan." Poin c "tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan."

Pasal tersebut disanggah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani. Dia memastikan pasal 281 tidak akan menggembosi kinerja penyebar berita.

Arsul menjelaskan bahwa huruf c dimaksudkan untuk sidang yang disepakati tertutup atau hakim memerintahkan persidangan tidak boleh dipublikasikan.

“Jadi kalau itu merupakan persidangan terbuka, ya maka tidak ada halangan bagi media untuk mempublikasikannya, mencatatnya dan lain sebagainya,” jelas Arsul.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya sangat menanti-nanti pengesahan KUHP. Bagaimanapun, nantinya yang menerapkan  KUHP itu  adalah pihak penegak hukum baik itu penyidik, penuntut umum dan hakim di persidangan.

Keberadaan kodifikasi KUHP dinilai akan sangat memudahkan hakim dalam melaksanakan tugas. Alasannya selama ini dakwaan yang ada pasalnya saling tumpang tindih.

“Dengan adanya kodifikasi ini akan memudahkan hakim menerapkan ketentuan materi hukum pidana itu sendiri,” jelas Suhadi.

RKUHP kini sudah rampung. Agenda selanjutnya adalah mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna DPR 24 September mendatang. Setelah itu presiden menandatanganinya untuk dijadikan KUHP baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper