Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Pastikan Revisi UU KPK untuk Penguatan, Begini Penjelasannya

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rancangan lalu disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018, di  Jakarta, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018, di Jakarta, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan rancangan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rancangan lalu disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa UU 30/2002 yang membahas soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak untuk melemahkan lembaga antirasuah.

Pemerintah hanya ingin menyempurnakan dan menguatkan beleid yang telah berusia 17 tahun tidak ada perbaikan.

Dia mengakui ada pandangan pro dan kontra terkait revisi. Bahkan pimpinan KPK secara terang-terangan menolak. Yasonna lalu mengadakan pertemuan dan memaparkan poin-poin yang dianggap krusial.

“Saya buat contoh, ini penegasan salah satu fungsi dalam sistem pemerintahan presidensial. Dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan oleh keputusan MK dikatakan bahwa KPK itu termasuk rumpun eksekutif, termasuk auxiliary state agency, maka kita sempurnakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Karena KPK berada di jajaran eksekutif, maka Yasonna menjelaskan bahwa manajemen pengelolaan sumber daya manusianya juga diatur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tapi dalam UU tetap disebutkan KPK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Lalu soal penyadapan, MK juga memerintahkan agar diatur dalam UU. Sebelumnya hanya dituangkan dalam prosedur operasi standar (SOP).

“Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power. Maka dikatakan harus ada izin penyadapan,” jelasnya.

Izin penyadapan ini mengalami perdebatan. Legislatif ingin hanya pada tingkat penyidikan. Tapi pemerintah menolak dan ingin bisa dikasih kesempatan dalam penyelidikan.

Perbedaan pandangan lain soal kepada siapa KPK harus izin menyadap. Legislatif usul melalui kejaksaan. Akhirnya luluh dengan melalui dewan pengawas KPK.

Lalu siapa yang mengisi dewan pengawas? Disepakati mereka dipilih oleh presiden. Tugas mereka selain memberikan izin penyadapan juga memantau kinerja KPK.

Terakhir soal KPK bisa mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Dalam kesepakatan, terang Yasonna, maksimal 2 tahun jika tidak selesai dan dapat diperpanjang.

“Mengapa harus ada? Supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. Supaya apa? Supaya profesional,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper