Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR dijdawalkan menggelar rapat tertutup pada Senin (16/9/2019) mulai pukul 15.00 WIB. Kemungkinan rapat internal Komisi III digelar setelah Rapat Paripurna yang dilangsungkan sebelumnya.
Agenda Rapat Paripurna DPR salah satunya terkait dengan laporan Komisi III DPR terkait dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilangsungkan pada pekan lalu.
Terkait dengan rapat internal Komisi III, dikutip dari situs resmi DPR, belum diketahui persis agenda yang akan dibahas. Namun, melihat perkembangan sejumlah isu belakangan, besar kemungkinan rapat tersebut membahas revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden kepada pimpinan DPR terkait dengan revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Nantinya, pembahasan revisi UU KPK akan melibatkan Komisi III DPR dengan Pemerintah yang akan diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pedanyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Komisi III DPR periode 2014—2019 memiliki waktu kurang lebih 2 pekan untuk membahas sejumlah poin dala revisi UU KPK tersebut.