Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2020—2022.
Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM sebanyak empat kali yakni periode 2006—2010, 2011—2014, dan 2015—2017.
Rencana pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM juga menjadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemenlu dan Komisi I DPR pada Rabu (11/9/2019).
Melalui pencalonan itu, Indonesia akan melanjutkan pelibatan aktif dan konstruktifnya dalam pemajuan penghormatan umum terhadap HAM dan kebebasan dasar yang termasuk prioritas dan komitmen.
Dalam pencalaonan itu, Indonesia mendorong Dewan HAM PBB yang lebih efisien dan efektif, menjadi lebih transparan, adil dan tidak memihak.
Kemudian, memberikan ruang atas dialog yang tulus dan berorientasi pada hasil.
Keanggotaan Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota melalui pemilihan langsung dan rahasia pada Majelis Umum PBB. Adapun keanggotaan Dewan HAM PBB terdiri dari Kawasan Afrika sebanyak 13 kursi; Kawasan Asia Pasifik 13 kursi; Kawasan Amerika Latin dan Karibia: 8 kursi; Kawasan Eropa Barat dan Negara Lainnya: 7 kursi; dan Kawasan Eropa Timur: 6 kursi
Anggota Dewan HAM PBB akan menjabat selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali setelah dua kali jabatan secara berturut-turut.