Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi pandangan terkait polemik Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.
Menurut Wapres JK Undang-Undang KPK tahun 2002 sudah terlalu lama dan memang harus dilakukan revisi.
"Dalam kerangka 17 tahun [UU KPK/2002] itu banyak perubahan dan banyak hasilnya. Kita mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh KPK untuk memberantas korupsi. Namun, dalam jangka waktu itu [KPK] perlu kita evaluasi. Apa yang sebaiknya, juga sebenarnya dalam kerangka memperkuat KPK itu?" kata JK di Kantor Wapres RI, Selasa (10/9/2019).
JK mencotohkan hal-hal yang sering dibicarakan masyarakat saat ini terkait keberadaan dewan pengawas. JK meminta posisi dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap merugikan KPK.
Menurut JK dewan pengawas justru bisa meningkatkan kinerja komisi antirasuah tersebut. Dewan pengawas memiliki fungsi untuk memastikan segala prosedur berjalan dengan baik.
"Contohnya kalau ada [karyawan] yang telat, hei kenapa telat? Itu yang pertama, yang disetujui. Kita ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat. Kadang-kadang side effect-nya [justru] kita lihat," imbuh JK.
JK menilai pemerintah dan DPR tidak melihat fokus KPK saat ini. Beberapa orang ditangkap, ini tidak melihat secara keseluruhan [permasalahan] di negeri ini.
JK mengungkapkan salah satu efek tidak adanya dewan pengawas KPK adalah terkait dengan penetapan kebijakan yang dilakukan pejabat negara dan direksi BUMN.
Dulu, lanjut JK, pejabat negara atau BUMN atau apa pun statusnya sangat hati-hati.
"Sekarang bukan lagi hati-hati, [tapi] rasa takut luar biasa sehingga terjadilah masalah di sistem kita. Bahwa [orang] yang mengambil keputusan sangat takut [untuk] mengambil keputusan, takut sedikit saja kena masalah, sehingga kita perlu ada pengawasan yang secara bersama-sama," jelas JK.
Menurut JK tugas dewan pengawas bukan hanya mengawasi struktur, tapi juga bisa membantu KPK sendiri.
Lebih lanjut JK juga memberi contoh terkait penyadapan yang dilakukan KPK. Pemerintah setuju untuk mengatur proses penyadapan tersebut, tetapi bukan meminta pengawasan atau persetujuan.
"Harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas. Kalau di luar negeri kan sangat ketat, izin pengadilan, jadi ini pemerintah tidak harus izin pengadilan, karena terlalu rumit. Namun, juga harus diaudit itu sehingga jelas bahwa semua alat itu dipergunakan untuk betul-betul pemberantasan korupsi," ucap JK.
DPR telah membahas revisi UU KPK melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/9/2019). Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR.