Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan seluas 133.000 hektar kepada 5.200 kepala keluarga di Taman Digulis Untan, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Jokowi berharap lahan tersebut digunakan secara produktif oleh masyarakat. “Saya hanya titip itu saja. Saya akan nanti, perintahkan untuk cek satu-per satu apakah tanah-tanah yang ada ini betul-betul digunakan,” katanya.
Jokowi menyatakan Gubernur Kalimantan Barat telah berjanji mendampingi masyarakat yang akan memanfaatkan lahannya untuk kegiatan produktif. Sebagai contoh, apabila masyarakat ingin menanam durian atau jengkol, maka pemerintah akan membantu mencarikan bibit yang baik.
Jokowi menyatakan penyerahan SK TORA itu merupakan proses yang dilakukan pemerintah untuk mendistribusikan lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di samping itu, dia berharap masyarakat segera mengurus sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional.
"“Tapi [SK TORA] ini sudah sudah kuat, sebetulnya sudah kuat. Tapi kalau mau sertifikatnya, urus lagi di Kantor BPN. Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, kalau sudah yang pegang ini [SK TORA] gampang nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan,” kata Presiden.
Dengan SK TORA ini, Presiden menyatakan pemilik lahan bukan hanya pihak "besar", melainkan juga masyarakat "kecil". Jokowi menyatakan ukuran lahan seluas 133.000 hektar merupakan ukuran yang besar.