Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.000 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani petisi menolak calon pimpinan KPK 2019-2023 yang memiliki rekam jejak bermasalah, baik dugaan pelanggaran etik hingga penghambat proses penegakan hukum.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan petisi tersebut bergulir sejak Kamis (29/8/2019) lalu dan telah ditandatangani 1.000 dari 1.500 pegawai KPK. Adapun 500 pegawai itu, Yudi mengklaim tengah bertugas di luar Jakarta dan luar negeri sehingga bukan berarti tak ikut petisi.
"Petisi ini berangkat dari kesadaran bahwa KPK saat ini dalam kondisi darurat," kata Yudi, Senin (2/9/2019).
Saat ini, Pansel Capim KPK sudah memegang sepuluh nama Capim KPK yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hari ini. Kesepuluh nama itu hasil dari tes wawancara dan uji publik yang digelar pekan lalu.
Yudi mengatakan antusiasme pegawai KPK terkait petisi penolakan tersebut dinilai cukup tinggi mengingat dukungan penolakan juga datang dari pelbagai elemen masyarakat.
Dukungan juga berasal dari akademisi, cendekiawan, seniman, buruh, mahasiswa, masyarakat sipil hingga Ketua Organisasi Keagamaan terbesar di Indonesia.
Baca Juga
Menurut Yudi, adanya penolakan itu tak lepas dari kekhawatiran bila lembaga antirasuah dipimpin oleh seseorang yang memiliki rekam jejak buruk sehingga akan membawa KPK menuju kehancuran, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang telah dirintis sejak 17 tahun lalu.
"Kami sangat yakin bahwa Presiden akan mendengarkan suara yang telah bergema dari seluruh Indonesia," ujar Yudi.
Dia juga berharap Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab maupun pemberi amanah terhadap Pansel Capim KPK agar tidak menetapkan calon yang diduga melakukan beberapa pelanggaran etik berat selama bekerja di KPK.
Selain itu, memiliki rekam jejak pernah menghambat penanganan kasus KPK baik melalui teror maupun hal lainnya dan juga capim yang tidak melaporkan LHKPN.
"Demikian petisi pegawai KPK ini kami sampaikan karena kami masih menyakini bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin berdiam diri menyaksikan upaya pelemahan KPK," katanya.
Terpisah, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengaku akan menyerahkan sepuluh nama kandidat tersebut sore ini pada pukul 15.00 WIB. Pihak Pansel menyerahkan pengumuman kesepuluh nama itu pada Presiden Jokowi.
"Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan," katanya.
Setelah Jokowi menerima sepuluh nama tersebut, kemudian akan diteruskan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test dan disaring menjadi lima nama.
Sebelumnya, kritikan terkait seleksi capim KPK bergulir deras termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai bahwa masih ada capim yang diloloskan oleh Pansel padahal diduga capim tersebut melanggar kode etik hingga tidak patuh LHKPN.