Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menyiapkan payung hukum sementara untuk menata kawasan hukum non komersial, setelah provinsi ini ditetapkan sebagai ibu kota negara menggantikan DKI Jakarta.
“Pertama kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya membuat sebuah pergub [peraturan gubernur] penataan kawasan hukum non komersial namanya. Ini adalah untuk mengantisipasti rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah,” kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor di Istana Negara, Senin (26/9/2019).
Nantinya, kawasan non komersial yang dimaksud meliputi semua daerah yang akan digunakan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia. Adapun, lokasi yang akan menjadi ibu kota baru negara berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja.
Baca Juga
Setelah adanya penetapan resmi mengenai lokasi ibu kota negara, Isran mengaku segera berkoordinasi dengan Wali Kota Samarinda, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kertanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara untuk membahas tindak lanjut pemindahan ibu kota.
Dengan dipilihnya Kaltim sebagai lokasi ibu kota negara, dia mengungkapkan semua provinsi di Pulau Kalimantan akan mendapatkan dampak positifnya. “Ini berbatasan langsung dengan Sulawesi bagian barat. Ini suplai dari bahan baku bangunan seperti batu yang kualitas bagus. Saya yakin dampak positif sangat banyak bukan hanya Kaltim namun beberapa wilayah Indonesia tengah ke timur,” tukasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah siap mendukung dan berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan kelanjutan pemindahan ibu kota ini. Tak hanya itu, dia juga meyakini ketersediaan sejumlah infrastruktur di Kaltim yakni pelabuhan, jalan tol, dan bandara udara dapat menjadi daya dukung ibu kota baru ini.