Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy segera menjalani proses persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama menyusul rampungnya proses penyidikan, Jumat (16/8/2019).
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memintai keterangan terhadap 114 saksi dari pelbagai unsur termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta para staf ahlinya, Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Ketua KASN Sofian Effendi
Dalam pelimpahan tahap dua ini, Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyusun dakwaan untuk kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andtiati Iskak, Jumat (16/8/2019).
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik Muafaq Wirahadi. Keduanya telah divonis bersalah.
Haris divonis 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta terkait perkara pengisian jabatan di Kemenag. Dalam putusan hakim, Haris juga menyuap Menag Lukman Rp70 juta.
Adapun Muafaq, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye.
Haris dan Muafaq memberikan suap agar Rommy dapat membantu keduanya dalam pengisian jabatan sebagai pejabat tinggi Kemenag. Rommy dianggap memiliki pengaruh untuk memuluskan keinginan itu.