Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bupati Jepara : Rp150 Juta untuk Meningkatkan Akreditasi PN Semarang

Hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut dalam upaya untuk meningkatkan nilai akreditasinya mencapai Rp150 juta diduga dibiayai dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SEMARANG - Sidang kasus suap Bupati Jepara mengungkapkan adanya dana yang digunakan untuk meningkatkan akreditasi PN Semarang.

Dalam persidangan, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut. Pembangunan fasilitas itu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan nilai akreditasi PN Semarang. Adapun biaya yang digunakan mencapai Rp150 juta dan diduga dibiayai dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

"Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu," kata Lasito, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7/2019).

Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

Menurut Lasito, uang pemberian Bupati Jepara sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS tersebut diketahui oleh Purwono Edi Santosa.

"Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan Bupati Jepara," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor ke Purwono Edi Santosa.

"Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi," kata Lasito lagi.

Lasito menambahkan sebagian uang pemberian Bupati Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, sebagian lagi diserahkan kepada Purwono.

Lasito menjelaskan seluruh uang dolar AS yang berasal dari Bupati Jepara diberikan kepada Ketua PN Purwono.

"Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua," kata Lasito, sambil menambahkan jika Ketua PN mengetahui yang diserahkan tersebut merupakan uang.

Dalam kesempatan itu Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN. Uang itu juga digunakan membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan di Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper