Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Ahmad Marzuqi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada hakim tunggal Praperadilan di PN Semarang, Lasito, terkait dengan putusan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
"AM [Ahmad Marzuqi] Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, Ahmad Marzuqi mengaku pasrah setelah ditahan KPK. Dia resmi mengenakan rompi oranye setelah keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.10.
Sebagai warga negara yang taat, kata dia, akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja [pernah] di hukum. Terima kasih," ucapnya.
Dalam perkara ini, Marzuqi diduga memberikan total sebesar Rp700 juta--dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp200 juta--kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan.
Atas perbuatannya, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.