Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus PT Ahabe Niaga Selaras, salah satu pemegang saham PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Sementara.
"Status perkara, PKPU Sementara," demikian dikutip dari laman resmi PN Semarang. Sidang pembacaan putusan PKPU Ahabe Niaga Selaras telah dibacakan pada
Dalam catatan Bisnis, Ahabe pernah tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
Gugatan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan oleh kreditur yang sama yakni Erwin Setia Budi Djaja dan Anggraeni Chandra.
Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah dealer kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Selain saham pengendali CARS, Ahabe bersama dengan keluarga Hans Pangemanan juga saat ini adalah salah satu pemegang merek Nyonya Meneer.
Baca Juga
Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.
Pengendali saham emiten CARS tersebut pernah digugat PKPU beberapa kali. Namun gugatan yang diajukan oleh Erwin dan Anggraeni dimentahkan oleh PN Semarang.
Sementara itu, pihak PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS) membenakan adanya putusan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dipaparkan pada akhir Maret lalu, pihak CARS manyatakan bahwa perseroan telah menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja kembali mengajukan permohonan PKPU.
"Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang," demikian ditulis dalam keterbukaan iformasi