Bisnis.com, SEMARANG - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah resmi berstatus pailit. Kabar tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan putusan atas perkara No.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Intinya dulu pernah ada perdamaian, justru oleh pemohon diajukan pembatalan karena dalam perdamaian itu salah satu [pihak] mengingkari," ungkap Haruno Patriadi, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Semarang, pada Kamis (24/10/2024).
Haruno menjelaskan bahwa dalam proses persidangan ditemukan fakta-fakta yang mendukung permohonan para pemohon. Sehingga hakim menjatuhkan putusan untuk mengabulkan pembatalan kesepakatan perdamaian.
Adapun duduk persoalan pailitnya Sritex tersebut bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat dilayangkan pada 2021 silam.
Baca Juga
Pihak pemohon dan termohon sempat mencapai kesepakatan usai proses PKPU tersebut selesai, hal tersebut tercatat dalam Putusan PN Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). "Batal perdamaian karena lalai dan jatuh pailit," jelas Haruno saat ditemui Bisnis.
Dalam perkara tersebut, PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian tidak hanya dengan Sritex namun juga PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya yang jadi anak perusahaan Sritex.
Saat ini Sritex dikabarkan tengah mempersiapkan permohonan kasasi. Perusahaan yang berpusat di Kota Surakarta itu punya waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan, atau maksimal pada 8 November 2024 untuk mengajukan kasasi.
Pada perkembangan lain, Haruno mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024 ini, masih ada beberapa perusahaan tekstil dan garmen lainnya yang tengah menjalani proses PKPU maupun sidang kepailitan. "Secara hitungan saya tidak terlalu hafal, intinya itu tersebar di Jawa Tengah karena PN Niaga Semarang ini membawahi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta," jelasnya.