Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat perkara korupsi di KPK.
Jaksa Agung H. M Prasetyo menuturkan pihaknya tidak ingin melanjutkan perkara dugaan tindak korupsi penjualan hak tagih (cassie) PT BTN di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dan menjerat Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Prasetyo tak ingin melimpahkan Syafruddin ke Pengadilan tanpa mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Kejagung menghindari kemungkinan Syafruddin mengajukan gugatan sama seperti di KPK beberapa waktu lalu dan hasilnya juga sama.
"Makanya kami akan pelajari dulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim apa saja. Jangan sampai nanti kita sudah kerja mati-matian tapi hasilnya sama seperti KPK, karena kasusnya di sini kan hampir sama yaitu BLBI juga," tutur Prasetyo, Jumat (26/7/2019).
Seperti diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada September 2016. Hal itu lebih lama dibandingkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK pada 2018.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah rampung, kejaksaan belum melimpahkan berkas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja dan Komisaris PT VSIC Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku Direksi PT VSIC.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016, Harianto Tanudjaja, Suzana Tanojo, dan Rita Roselatiga diduga melarikan diri ke luar negeri . Kejaksaan pun mewacanakan untuk mengadili ketiganya secara in absentia.
Selain keempat tersangka tersebut, Mukmin Ali Gunawan juga sempat diincar Kejagung. Ia dicegah ke luar negeri selama satu tahun pada Februari 2016 sampai Februari 2017. Hingga pencegahannya dicabut, status Mukmi masih sebagai saksi.
Kasus ini berawal ketika terjadi pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyaesta Ciptatama oleh PT VSIC di BPPN pada 2013. Saat itu Syafruddin Temenggung masih menjabat sebagai Kepala BPPN.
Pembelian cessie tersebut sempat dipertahankan karena harganya sangat rendah sebesar Rp26 miliar. Padahal, PT First Capital milik Prajogo Pengestu sempat menghargai Rp69 miliar. Tapi, karena dokumen tidak lengkap, Prajogo batal membeli saat lelang tahap pertama.
Pada lelang tahap kedua, dengan peserta tunggal PT VSIC, cessie dimenangkan dengan harga Rp26 miliar. Padahal, aset PT Adyaesta Ciptatama berupa lahan seluas 1.200 hektare di Karawang dihargai Rp2 triliun.
Aset PT Adyaesta Ciptatama masuk perawatan BPPN setelah Bank BTN yang menyalurkan kredit ke PT Adyaesta Ciptatama diterpa krisis moneter, dugaan kerugian negara diprediksi mencapai Rp418 miliar.