Bisnis.com, JAKARTA — Kendati telah tertangkap pada 30 Juli 2020 lalu, skandal pelarian terpidana kasus pengalihan cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra masih kerap jadi perbincangan.
Keterlibatan berbagai nama untuk melicinkan persembunyian belasan tahun sosok yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu bikin rasa geram sebagian kalangan masih tersisa.
“Saya melihat keikutsertaan para oknum penegak hukum dalam membantu buronan Djoko Tjandra telah melukai rasa keadilan masyarakat,” tutur Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, seperti diwartakan Antara.
Bila ditilik ke belakang, Djoko Tjandra bahkan beberapa kali melenggang mulus dari vonis hukuman penjara.
Sebagaimana dicatat George Junus Aditjondro dalam Korupsi Kepresidenan (2006), Djoko Tjandra mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal 2000an. Namun, putusan sela Tim Majelis Hakim pada sidang 6 Maret 2000 menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasannya, soal pengalihan cessie (hak tagih piutang) tak dianggap sebagai perkara pidana, melainkan perdata.