Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang berlokasi di Vila Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Vila Tamara, Samarinda," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Penyitaan itu, kata Febri, merupakan bentuk pemulihan aset atas perkara suap yang menyeret Rita beserta mantan staf khususnya, Khairudin. Total, kedua tersangka tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK menduga keduanya membelanjakan hasil gratifikasi tersebut dengan membeli kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
KPK pun menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai.