Bisnis.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasar hasil tes urin, Jefri Nichol dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dalam keterangannya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), Jefri Nichol mengaku bersalah telah menggunakan narkoba hanya karena alasan stamina.
"Yang perlu disampaikan kesalahan saya, kebodohan saya memakai ganja. Buat orang-orang, ini jangan dicontoh," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Jefri menjelaskan jika dirinya baru memakai narkoba jenis ganja sebanyak dua kali yakni pada 17 dan 19 Juli 2019 sebelum akhirnya dibekuk pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
"Apa pun alasannya pasti tidak membenarkan perbuatan saya. Alasan karena saya tidak bisa berisitirahat dengan baik, ada persiapan film juga. Akhirnya, kebodohan saya mencoba itu, biar bisa beristirahat dengan baik dan bisa tidur dengan tenang," terangnya.
Dalam kasus ini kepada Jefri disangkakan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.