Bisnis.com, JAKARTA - Jepang akan mengajukan sengketa soal kompensasi bagi pekerja paksa selama masa perang dengan Korea Selatan ke Mahkamah Internasional setelah batas waktu untuk mencari arbitrase negara ketiga habis pada hari ini, menurut laporan kantor berita NHK.
Pertanyaan tentang kompensasi bagi pekerja paksa Korea Selatan selama pendudukan Jepang di semenanjung Korea pada 1910-1945 telah memperburuk hubungan kedua negara setelah Jepang membatasi ekspor bahan teknologi tinggi ke Korea Selatan.
Tanpa kesepakatan yang saling menguntungkan, Tokyo telah mendorong adanya arbitrasi pihak ketiga, namun ditolak Seoul.
Hari ini, Kamis (18/7/2019), adalah batas waktu untuk menentukan keputusan tersebut.
NHK menyatakan bahwa begitu tenggat waktu berlalu, Jepang akan mendorong Seoul untuk mengajukan penghentian perselisihan sambil mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, termasuk mempertimbangkan untuk pergi ke Mahkamah Internasional.
Kasus tersebut tidak dapat disidangkan tanpa persetujuan Korea Selatan, menurut Kantor berita Kyodo seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga
Jepang sebelumnya menyebut perselisihan mengenai kompensasi bagi para pekerja masa perang tersebut menjadi penyebab rusaknya kepercayaan dengan Korea Selatan sebelum mengumumkan pengetatan ekspor.