Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana pembebasan tersangka makar sebagai bagian dari rekonsiliasi Prabowo - Joko Widodo dinilai tidak saling berkaitan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan wacana pembebasan tersangka gerakan Makar Habil Marati maupun tersangka lainnya harus dilihat dalam konstruksi keamanan dan keberlangsungan bernegara.
"Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan [negara tentu] akan dipertimbangkan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya wacana yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra merupakan sebuah gagasan. Meski begitu, peran Yusril sebagai pengacara yang membela kepentingan kliennya juga harus dicermati.
"Pak Yusril kan pengacara [tersangka Makar Habil Marati] , ada tugas pengacara membebaskan kliennya. kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK.
Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa langkah rekonsiliasi dianggap perlu guna menguburkan dendam politik, sekaligus pula perdebatan antarpendukung.
Upaya ini dibutuhkan agar gagasan dan ide positif dapat diadaptasi oleh pemerintah.
“Itu yang dikehendaki Pak @prabowo, dalam politik tidak boleh menutup dialog (unlock), tidak ada pembicaraan spesifik transaksi jabatan dan kursi menteri,” tulisnya melalui akun Twitter, Senin (15/7/2019).
Pembebasan Tersangka Makar Bagian Rekonsiliasi? Ini Penjelasan Wapres JK
Wacana pembebasan tersangka makar sebagai bagian dari rekonsiliasi Prabowo - Joko Widodo dinilai tidak saling berkaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
9 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu