Bisnis.com, JAKARTA - Desakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril mulai bermunculan. Keinginan itu muncul setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Nuril atas perkaranya.
Penolakan PK Baiq Nuril diketahui usai MA mengeluarkan pernyataan resmi, Jumat (5/7/2019). Keputusan MA itu menguatkan putusan kasus Nuril yang menyebabkan dirinya mendapat pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Setelah MA menolak PK Nuril, Koalisi Masyarakat Sipil langsung mendesak Jokowi agar memberi amnesti kepada wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Menurut Koalisi, keputusan MA mengecewakan karena mereka anggap Nuril tak seharusnya mendapat hukuman.
“Ibu Nuril melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya merupakan perbuatan yang seharusnya didukung. Atas kejadian yang dialaminya, Ibu Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh Negara. Sayangnya, Negara justru menjerat Ibu Nuril dengan pidana penjara, karena dianggap telah melakukan distribusi informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Koalisi menganggap MA harusnya lebih cermat dan memperhatikan amanat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam aturan itu disebutkan, dalam pemeriksaan perkara hakim diminta mempertimbangkan beberapa aspek kesetaraan gender dan nondiskriminasi dalam proses identifikasi fakta persidangan.
Pertimbangan sesuai Perma 3/2017 itu dianggap tak dipakai MA, sehingga mereka menolak PK yang diajukan Nuril.
Baca Juga
“Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak agar putusan ini tidak dijadikan preseden dalam penanganan perkara perempuan yang mengalami kekerasan seksual, sebab jelas hal ini akan mematikan upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya,” tutur Koalisi.
Desakan agar Jokowi memberi amnesti kepada Nuril muncul lantaran Jokowi sempat mengatakan akan campur tangan dalam perkara wanita asal NTB itu, jika Nuril belum merasa mendapat keadilan pascaputusan PK dibacakan MA.
“Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah, nanti itu bagian saya," kata Jokowi November lalu.
Nuril dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum dalam putusan kasasi MA. Dalam kasus itu, Nuril berhadapan dengan M, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Kasus Nuril bermula saat M menelepon dirinya. Dalam percakapan di telepon, M mengeluarkan pernyataan yang bersifat asusila.
Nuril lantas merekam salah satu percakapan yang sempat terjadi. Akan tetapi, rekaman itu pada akhirnya tersebar.
“Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Sebagai catatan, sejauh ini sudah ada dukungan oleh 241.331 warga Indonesia yang telah menandatangani petisi ‘Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!’ melalui platform digital,” ujar Koalisi.
“Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril juga menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara ini. Dengan membentuk Tim Eksaminasi, akan terlihat bagaimana kasus ini tidak layak untuk diadili dan diproses, sehingga DPR dapat memberikan dorongan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” ujar Koalisi.