Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi UU ITE yang terjadi sejak masa penyusunannya masih terjadi hingga saat ini. Pada awal penyusunan salah satu kontroversi adalah potensi UU ITE mengkriminalkan seseorang.
Kekhawatiran tersebut seakan menemukan faktanya pada kasus Baiq Nuril Maknun, guru honorer korban pelecehan seksual yang dinilai telah melanggar UU ITE karena menyebarkan rekaman, yang di mata korban adalah bukti upaya pelecehan terhadap dirinya.
Logika sederhana masyarakat yang awam hukum akhirnya tak berkutik di hadapan pasal-pasal hukum yang "dingin" dan memiliki logikanya sendiri.
Kasus Baiq Nuril tak berbeda jauh dengan kasus yang pernah dialami Prita Mulyasari. Gara-gara mengirimkan surat pembaca atas layanan rumah sakit, Prita digugat secara perdata dan pidana.
Jalan panjang di jalur hukum akhirnya harus dihadadpi Prita. Sempat merasakan dinginnya jeruji besi, Prita pun harus terpisah dari anak yang mestinya nyaman dalam pelukan seorang ibu.
Berawal dari surat pembaca atas layanan rumah sakit, Prita digugat secara perdata dan pidana dan mengalami kehidupan di dalam penjara.
Pada sidang perdata, Prita dinilai bersalah dan harus membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.
Upaya banding diajukan, Seiring dengan itu, rasa keadilan publik mulai terusik dan melahirkan gerakan koin untuk Prita.
Tak hanya itu, DPR pun meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Momen kebebasan untuk Prita mulai tampak saat PN Tangerang memutus bebas Prita atas kasus pidana yang diajukan pengacara rumah sakit.
Pascaputusan itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya mengabulkan gugatan perdata dan memerintahkan Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta atas perbuatan pencemaran baik.
Namun, masih ada Sidang Kasasi yang mengganjal Prita. MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Prita divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Narulah di tingkat PK atau peninjauan kembali Prita merasakan kebebasan kembali. Mahkamah Agung membebaskan Prita dari semua dakwaan alias bebas murni.
Jalan Hukum Baiq Nuril
Kasus Prita, yang menggegerkan dan mengusik rasa keadilan publik, kini seakan terulang dengan munculnya kasus Baiq Nuril. Masyarakat boleh kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Nuril. Namun, logika publik tak sama dengan logika hukum.
Pengadilan menganggap Nuril bersalah, menyebarkan rekaman terkait kasus kesusilaan. Nuril dihukum bukan karena ia korban pelecehan seksual, melainkan karena dinilai terbukti menyebarkan rekaman berisi hal terkait kesusilaan.
Meski dari kacamata publik tampak ada kasus yang lebih besar, yang mendorong Nuril merekam pelecehan terhadap dirinya dan kemudian rekaman itu menyebar, kacamata hukum tak bisa melirik ke kiri atau ke kanan. Sang Dewi hukum harus "menutup mata" dari hal-hal di luar kasus yang dihadapinya. Hasilnya, Baiq Nuril dinyatakan bersalah, harus membayar denda dan dikurung dalam tahanan.
Penundaan Eksekusi
Atas kasus yang menimpa Nuril, Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung agar pelaksanaan eksekusi bisa ditunda.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu berharap Jaksa Agung menunda pelaksanaan eksekusi kasus Baiq Nuril. Menurutnya hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan.
Dengan begitu Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, tak harus buru-buru menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Azriana mengatakan Komnas Perempuan sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum Baiq Nuril. Mereka meminta agar pelaku pelecehan seksual kepada Baiq segera dilaporkan.
Ia berharap dengan adanya proses hukum terhadap pelaku pelecehan, perlindungan terhadap Baiq Nuril dapat diupayakan.
Upaya Hukum Luar Biasa
Kasus yang menimpa Nuril akhirnya sampai juga ke Istana. Meski demikian Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya tidak dapat mengintervensi huku,.
Presiden menyarankan Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin.
"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menghormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan tersebut, ini harus tahu," ungkap Presiden.
Terhadap putusan kasasi MA itu, Presiden menyatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK, kita harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," kata Jokowi.
Jadi, masih ada jalan bagi Nuril menggapai kebebasan, yakni mengajukan PK atau grasi kepada Presiden. Namun, seperti pernah dijalani Prita, proses PK yang harus dilewati Nuril pun membutuhkan stamina dan kesabaran yang tidak sedikit.