Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Sampaikan Keterangan Tertulis Sengketa Pileg di MK

Bawaslu berikan keterangan tertulis terkait sengketa pileg bersama bawaslu dari lima provinsi.
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7/2019).

Penyerahan keterangan tertulis tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.

"Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan.

Dia mengatakan bahwa nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat (5/7/2019).

Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelasnya.

Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.

"Keterangan yang diberikan tentu terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan," kata Abhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper