Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Sudah Kuasai Parlemen, PDIP Masih Gugat 4 Dapil ke MK

Permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan PDIP ke MK telah teregistrasi dalam 20 perkara.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Kendati telah dipastikan menguasai DPR periode 2019—2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP masih bernafsu mendongkrak kursi Senayan via Mahkamah Konstitusi.

Permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan PDIP ke MK telah teregistrasi dalam 20 perkara. Dari 20 gugatan, Bisnis.com mencatat parpol penguasa tersebut menggugat hasil Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR di Dapil Sumatra Barat I, Dapil Jawa Tengah VI, Dapil Sulawesi Barat, dan Dapil Papua.

Di Dapil Sumbar I, PDIP tidak kebagian kursi berdasarkan metode Sainte Lague. Sebanyak 86.423 suara yang diperoleh PDIP berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cukup mengamankan kursi DPR kedelapan.

Kursi terakhir itu menjadi jatah Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhak atas dua kursi DPR berkat perolehan 261.007 suara. PDIP mendalilkan suaranya yang benar adalah 86.642 suara, sedangkan PAN hanya meraup 258.115 suara.

Jika perolehan itu dipakai, PDIP akan menerima pembagian kursi DPR kedelapan. Sebaliknya, jatah PAN berkurang menjadi satu kursi Senayan.

Di Dapil Jateng VI, PDIP digdaya berbekal 598.419 suara yang dapat dikonversi menjadi dua kursi DPR. Namun, partai yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut merasa bisa menggondol tiga bangku Senayan dari pembagian kursi kedelapan atau terakhir. Versi KPU, alokasi kursi DPR terakhir diperuntukkan buat Partai Demokrat yang memperoleh 120.020 suara.

Dalam permohonannya, PDIP mengklaim seharusnya mendapatkan 599.221 suara, sedangkan Demokrat 119.775 suara. Jika klaim suara tersebut dibagi 5, PDIP mendapatkan 119.844 suara alias lebih tinggi dari Demokrat sehingga berhak atas pembagian kursi DPR kedelapan.

PDIP juga optimistis bisa menambah kursi dari Dapil Sulbar. Sebagai peraup 214.365 suara, parpol bernomor urut 3 tersebut adalah penguasa sekaligus pemilik satu dari alokasi empat kursi DPR Sulbar.

Jatah tiga kursi sisanya terbagi ke Partai Gerindra (96.845 suara), Partai Nasdem (93.943 suara), dan Partai Demokrat (83.499 suara). Capaian PDIP tersebut lebih baik dari 2014 yang tidak membuahkan satu kursi DPR pun.

Namun, PDIP tetap menggugat hasil Pileg 2019. Berbeda dengan di Sumbar dan di Jateng, di Dapil Sulbar partai tersebut tidak mengklaim perbedaan penghitungan suara.

Pemohon hanya meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamuju. PDIP mendalilkan terjadi penggelembungan suara dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Bila PSU digelar, tidak mustahil suara Demokrat akan menurun dan mendongkrakkan suara PDIP. Jika sesuai skenario, kursi pembagian keempat bisa menjadi milik partai itu.

Di Dapil Papua, PDIP pun sudah mengamankan satu kursi berkat 368.618 suara. Namun, pemohon mengklaim perolehan suaranya yang benar adalah 618.944 suara. Pemangkasan suara diklaim terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Bahwa akibat kesalahan penetapan suara tersebut telah mengakibatkan kerugian pemohon berupa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dua kursi dari 10 kursi yang diperebutkan di dapil tersebut,” tulis PDIP dalam berkas permohonan.

Ketika dimintai tanggapan, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno membantah anggapan bahwa partainya masih belum puas dengan perolehan kursi DPR saat ini. Gugatan, kata dia, diajukan ke MK karena PDIP memiliki alat bukti untuk membuktikan perbedaan penghitungan suara dengan KPU.

“Maju sengketa berarti sudah siap dengan bukti-bukti, kalau tidak tentu hanya memperpanjang penderitaan. Ini bukan soal kurang kursi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (3/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper