Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK : MK Mentahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Penggelembungan 22 Juta Suara Milik Jokowi-Ma'ruf

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara.

Dengan klaim tersebut, Prabowo-Sandi yang mendapatkan 68.650.239 suara meminta kepada MK untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti salinan C1 yang diperoleh pemohon dari tempat pemungutan suara (TPS).

Kendati Prabowo-Sandi mengaku menyerahkan alat bukti hasil penghitungan suara dari 34 provinsi, MK hanya mendapati C1 hasil pindaian yang tidak disebutkan sumbernya.

"Selain itu pemohon tak menguraikan persandingan dalam rekapitulasi berjenjang," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi tengah menskors sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Skors dilakukan saat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tengah membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi.

Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan. Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf serta sebagian pokok permohonan.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper