Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK : Soal Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi, MK Kesampingkan Permintaan KPU dan Jokowi-Ma'ruf

Hukum acara dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur perbaikan permohonan.
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./ANTARA-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./ANTARA-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar mengesampingkan perbaikan permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui bahwa hukum acara dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur perbaikan permohonan.

Akan tetapi, kata dia, MK tidak dapat menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi karena terkendala waktu libur Lebaran sehingga registrasi tidak segera dilakukan setelah pengajuan permohonan.

Menghadapi soal teknis tersebut, MK kemudian meregistrasi permohonan versi 24 Mei dengan dilampirkan permohonan versi 10 Juni. Kuasa hukum Prabowo-Sandi kemudian membacakan perbaikan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 14 Juni.

Saldi mengatakan MK telah bertindak adil dengan memberikan waktu lebih longgar kepada KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyusun jawaban dan keterangan guna merespon perbaikan permohonan. Seharusnya, tanggapan tiga pihak tersebut harus dibacakan pada sidang pemeriksaan 17 Juni, tetapi diundur menjadi 18 Juni.

"Dengan demikian, hak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu seimbang sebagaimana hak pemohon," ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dengan sikap tersebut, MK menolak eksepsi atau keberatan KPU dan Jokowi-Ma'ruf yang meminta perbaikan permohonan Prabowo-Sandi diabaikan. Selain itu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai batasan kewenangan MK untuk mengadili dugaan pelanggaran proses Pilpres 2019 dan klaim permohonan kabur pun dikesampingkan.

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan,” ujar Saldi.

Hingga berita ini dibuat, Majelis Hakim Konstitusi masih membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi. Saat ini, pembacaan dilakukan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sidang putusan dipimpin oleh Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian akan membacakan pertimbangan hukum putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper