Bisnis.com, JAKARTA - Ada 3 kemungkinan putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ketiga kemungkinan putusan itu sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Berdasarkan UU MK, lembaga itu bisa memutuskan untuk mengabulkan, menolak, atau tidak menerima gugatan yang diajukan.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu [sengketa Pilpres 2019] nanti saya juga belum tahu putusannya apa," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2019).
Permohonan dalam sebuah sidang dinyatakan diterima jika dianggap beralasan menurut hukum. Kemudian, penolakan dilakukan jika hakim konstitusi menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, permohonan juga bisa tidak diterima jika dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil. Fajar menyebut, salah satu contoh tindakan yang bisa menyebabkan permohonan tidak diterima adalah pengajuan perkara di luar tenggat waktu.
"Majelis Hakim sudah pastikan putusan sudah siap dan siap diucapkan di pleno Kamis (27/6/2019) jam 12.30 WIB. Hari ini tinggal checking akhir agar sidang berjalan lancar," katanya.
Baca Juga
Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.