Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukan Prabowo-Sandi, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus. Mereka cukup mendengar putusan dan mempelajarinya.
“Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa. Dan ini sekarang kita ada di Gedung Bawaslu, di DKPP masih menghadapi sidang pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang didugakan kepada kami,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/6/2019)
Evi menjelaskan bahwa KPU tetap yakin apa yang sudah dilakukannya selama proses pemilu ini. KPU sebagai termohon dalam gugatan juga sudah menjelaskan semua tuduhan atas dugaan saat persidangan sebelumnya.
“Dan itu kita berharap ya apa yang kita sudah tetapkan dikuatkan oleh putusan MK. dan itu optimisme kita,” jelasnya.
Ada dua langkah yang dilakukan KPU terkait gugatan Prabowo-Sandi. Jika ditolak, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan MK.
Apabila diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti itu.