Bisnis.com, JAKARTA — Ungkapan ketidakpuasan berupa aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pengumuman putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 dinilai tak diperlukan.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk Dinamika Sengketa Pilpres di MK : Saatnya Menerima Hasil, yang digelar DPP PA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (26/6/2019).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai bahwa selama persidangan, Majelis Hakim MK telah bijaksana dan mengakomodir pihak pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga) secara maksimal.
Padahal, menurut Feri, pihak pemohon tampak kerap melanggar aturan hukum acara formil. Sehingga, sebenarnya bisa saja hakim memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak menerima gugatan.
"Karena tingginya suasana politik, kalau NO saja, nanti gorengannya memang beda. Dibilang majelis hakim tidak memeriksa substansi kecurangan," ujar Feri.
"Jadi biasa di Mahkamah Konstitusi, cacat prosedur itu diperiksa kemudian, substansinya juga diperiksa dulu. Jadi MK jauh lebih bijaksana," tambahnya.
Baca Juga
Menambahkan pendapat Feri, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan perlu adanya upaya meluruskan pola pikir masyarakat, agar putusan MK bisa diterima dengan lapang dada.
"KPU di dalam mempertahankan dirinya di MK, bukan berjuang untuk mempertahankan kemenangan pasangan 01, tetapi mempertahankan kredibilitas kerjanya sebagai lembaga yang bersifat nasional, tepat, dan mandiri," jelas Titi.
"Jadi jangan dibelokkan kalau KPU berargumentasi dan mempertahankan hasil kerjanya, dianggap terlalu bersemangat mempertahankan kemenangan pasangan 01," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PA GMNI Karyono Wibowo berharap agar suhu politik dan aksi-aksi massa menurun, selepas putusan MK diumumkan yang rencananya berlangsung pada Kamis (27/6/2019).
Salah satu caranya, yaitu adanya pertemuan antarkandidat peserta Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, demi meredam gejolak perpecahan di tataran akar rumput.
Dalam diskusi ini, turut hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bayu Dwi Anggono dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi ( PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, yang memberikan pandangannya terkait keutamaan agar masyarakat mengapresiasi apapun putusan MK.