Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majalah Tempo Diminta Membuat Permohonan Maaf ke Seluruh Anggota Tim Mawar

Penasihat hukum eks-Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah mendesak Dewan Pers agar menjatuhkan sanksi berupa hukuman tegas terhadap Majalah Tempo. Majalah tersebut juga diminta memuat permohonan maaf ke semua anggota Tim Mawar karena dikaitkan dalam aksi 21-22 Mei 2019.
 Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Penasihat hukum eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat hukum eks-Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan, Hendriansyah mendesak Dewan Pers agar menjatuhkan sanksi berupa hukuman tegas terhadap Majalah Tempo. Majalah tersebut juga diminta memuat permohonan maaf ke semua anggota Tim Mawar karena dikaitkan dalam aksi 21-22 Mei 2019.

Hendriansyah menjelaskan laporannya ke Dewan Pers tersebut sudah diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar untuk diteliti dan akan digelar sidang klarifikasi pada pekan depan untuk menentukan apakah pemberitaan itu salah atau tidak.

"Kami mau Dewan Pers menindak tegas secara hukum kepada Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 karena tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan menurunkan berita itu serta menyampaikan permohonan maaf kepada semua anggota Tim Mawar," tuturnya, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hendriansyah, Tim Mawar dan kliennya dirugikan atas pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo tersebut. Tim Mawar dan kliennya, ujar Hendriansyah, tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi chaos yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Hendriansyah berharap Dewan Pers segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Majalah Tempo dan memproses laporannya dengan cepat, sehingga nama baik kliennya dan Tim Mawar bisa kembali pulih.

"Kami berharap Dewan Pers bisa memberikan rekomendasi adanya tindak pidana atas media itu yang terbit edisi Senin 10-16 Juni karena isi konten mereka benar-benar menghakimi Tim Mawar," kata Hendriansyah.

Seperti diberitakan, Tim Mawar adalah tim yang beranggotakan personel Kopassus yang didakwa bersalah karena kasus penculikan terhadap sejumlah aktivis dan mahasiswa di era Orde Baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper