Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Terima Rp70 Juta, Menag Pasang Badan Loloskan Haris Jadi Kakanwil Jatim

Hal itu terungkap saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Haris Hasanuddin dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut dalam dakwaan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menag Lukman disebut menerima Rp70 juta dari Haris.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Haris Hasanuddin dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2019).

Dakwaan tersebut mengungkap Menag Lukman menerima uang dari Haris pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya terkait proses pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Kemudian, pemberian uang berlanjut pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui perantara Lukman bernama Herry Purwanto.

Dalam surat dakwaan, Menag Lukman juga siap 'pasang badan' terkait proses pengisian jabatan untuk Haris Hasanuddin mengingat ada sejumlah kendala terkait pencalonan Haris salah satunya menyangkut sanksi disiplin sehingga tidak direkomendasikan KASN.

Pencalonan Haris juga pada awalnya tidak didukung oleh Sekjen Kemenag yang merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi, M. Nur Kholis Setiawan. Namun, pada akhirnya nama Haris bisa masuk daftar bursa calon.

"Dalam pertemuan 1 Maret di Hotel Mercure Surabaya, Lukman Hakim menyampaikan bahwa dia [Lukman] 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Wawan.

Peran Menag dalam dakwaan Haris bisa disimpulkan bahwa Menag telah mengintervensi proses seleksi jabatan tertinggi di Kemenag tersebut.

Hal ini terlihat ketika pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 nama Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi.

Namun, karena ada perintah dari mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kepada Menag Lukman, pada 31 Desember 2018 M. Nur Kholis atas arahan Menag Lukman memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan nama Haris dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018.

Dalam kondisi apapun, Romahurmuziy alias Rommy juga menyarankan agar Menag Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala resiko yang ada. 

"Arahan Romahurmuziy tersebut selanjutnya disetujui oleh Lukman Hakim Saifuddin," kata Jaksa.

Menag Lukman juga mengindahkan rekomendasi KASN untuk membatalkan kelulusan Haris di tiga besar bursa calon dan tidak melantiknya dengan alasan Haris tengah menjalankan sanksi disiplin 3 tahun. 

"Meskipun demikian Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar Jaksa.

Cara lain yang dilakukan Menag Lukman untuk menyiasati pengangkatan Haris adalah berkonsultasi dengan Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menag bidang hukum.

Dalam pembicaraan itu, Lukman disebut tetap akan mengangkat Haris berdasarkan pada terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja. Janedjri juga memberitahu hal tersebut kepada Haris.

"Untuk itu terdakwa diminta [Janedjri] mengirimkan SKP [Sasaran Kinerja Pegawai] tahun 2017, 2018 dan 2019," kata Jaksa.

Dengan waktu yang semakin mepet, Nur Kholis pun menanyakan kepada Menag Lukman terkait siapa saja yang akan mengisi jabatan pejabat tinggi pratama dan madya di Kemenag.

Lantas, Menag Lukman mengirimkan 12 nama yang didalamnya termasuk Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya, pada  4 Maret 2019, Haris akhirnya resmi diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Dalam prosesnya, Haris pun didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy sebesar Rp255 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper