Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jabatan Kemenag : Muafaq Didakwa Suap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

Suap diberikan Muafaq untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik mengingat namanya tidak masuk dalam bursa calon yang diusulkan Kakanwil Provinsi Jawa Timur Syaiful Bahri ke Sekjen Kemenag.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Cabang Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp91,4 juta.

Suap diberikan Muafaq untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik mengingat namanya tidak masuk dalam bursa calon yang diusulkan Kakanwil Provinsi Jawa Timur Syaiful Bahri ke Sekjen Kemenag.

Mengetahui hal tersebut, Muafaq kemudian menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang saat itu menggantikan Syaiful Bahri. Muafaq meminta agar Haris mengusulkan namanya menjadi calon Kakanwil Kemenag Kab Gresik.

Muafaq juga menghubungi Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy alias Rommy dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. 

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Romahurmuziy menyanggupinya," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Pada akhir Oktober 2018, Haris Moch Amin Mahfud selaku ketua Panitia Seleksi untuk melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan rapat yang dimana dalam rapat tersebut Haris mengarahkan agar memasukkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Haris melalui surat pada 26 Oktober 2018 dengan Nomor R4650/Kw.13.1.2/Kp.07.6/10/2018 merevisi usulan dengan memasukan nama Muafaq dalam bursa calon.

Selanjutnya pada Desember 2018, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kakanwil Gresik. 

"Kemudian Mohamad Nur Kholis Setiawan memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Jaksa Wawan.

Singkatnya, Muafaq kemudian diangkat untuk mengemban tugas tersebut pada 11 Januari 2019. Rommy lantas memberitahu terkait pelantikan itu kepada Haris Hasanuddin.

Pada 16 Januari 2019, Haris meminta Muafaq agar bertemu dengan Rommy lantaran terpilihnya Muafaq tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan keduanya terjadi di Hotel Aston Bojonegoro. 

"Dalam pertemuan itu membahas mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur serta terdakwa diarahkan oleh Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupunya, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," ujar Jaksa.

Sehari kemudian, mereka bertemu lagi untuk membahas hal yang sama. Muafaq berkomitmen memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman Terdakwa di Kementerian Agama Kab. Gresik agar mendukung Abdul Wahab.

Disamping itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2019 Muafaq juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Rommy dengan nilai seluruhnya Rp41,4 juta. Uang itu untuk keperluan kampanye Muafaq.

Muafaq lantas meminta bertemu dengan Rommy untuk kemudian memberikan uang Rp50 juta melalui perantara ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019 yang berujung operasi tangkap tangan KPK. 

"Bahwa rangkaian pemberian uang kepada Romahurmuziy sebagaimana diuraikan di atas, dilakukan oleh terdakwa dengan mengingat kekuasaan dan wewenang Romahurmuziy yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung," papar Jaksa Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper