Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/5/2019).
Menag Lukman Hakim diperiksa sebagai saksi selama 6 jam untuk tersangka mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Usai diperiksa, dia mengaku tim penyidik mencecar banyak pertanyaan guna mendalami kasus tersebut. Salah satu materi yang ditanyakan penyidik, lanjut Lukman, terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari ruang kerjanya.
Lukman berdalih uang tersebut merupakan akumulasi dari dana operasional menteri yang sengaja disimpan di dalam laci meja kerjanya.
"[uang] itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," ujar Lukman.
Lembaga antirasuah sebelumnya menduga uang sitaan tersebut terkait dengan pokok perkara yang tengah ditangani. Hal ini mengingat tim penyidik saat itu menemukan uang lain, namun tak disita karena menduga tak relevan dengan pokok perkara.
Baca Juga
Menag Lukman menambahkan uang tersebut juga merupakan sisa dana perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun dalam negeri.
"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," ujar Lukman.
Hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Menag Lukman terkait kasus Romahurmuziy alias Rommy. Namun, kemarin dia juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji.
Juru bicara KPK Febri Diasyah mengatakan pemeriksaan Lukman Hakim diperlukan lagi untuk memperdalam materi penyidikan kasus ini.
Menag Lukman sebelumnya terseret dalam kasus pengisian jabatan di Kemenag dan telah diperiksa perdana sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy pada Rabu (8/5/2019).
KPK saat itu mengonfirmasi soal komunikasi antara Menag Lukman dan Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap pengisian jabatan. Tim penyidik juga mencecar soal uang US$30.000 dan Rp180 juta yang ditemukan di ruang kerjanya.
Penerimaan uang Rp10 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Namun, Menag Lukman mengaku uang itu telah diserahkan ke KPK. Akan tetapi, KPK tak memproses uang tersebut lantaran diserahkan setelah 11 hari operasi tangkap tangan Rommy dkk sehingga disebut bukan pelaporan yang wajar.
"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (19/5/2019).
Saat ini, KPK memang tengah memproses pelaporan penerimaan uang itu yang ditangani langsung oleh Deputi Penindakan KPK sesuai rekomendasi pimpinan.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.
Dalam perkembangan lain, Haris Hasanuddin dan Muafaq akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019) pekan depan.