Kabar24.com, JAKARTA — Mahakamah Konstitusi (MK) mementahkan permohonan uji materi UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimohonkan para advokat dan pengurus Peradi Jakarta Selatan.
MK berdalih permohonan yang diajukan kabur karena tidak terdapatnya frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Permohonan Nomor 27/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan para advokat dan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Perad) Jakarta Selatan, yakni Octolin Hutagalung, Nuzul Wibawa, Hernoko D. Wibowo, dan Andrijani Sulistiowati.
Mereka mendalilkan bahwa Pasal 21 sepanjang frasa “secara langsung dan tidak langsung” UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan multitafsir.
Saat membacakan keputusan, Wakil Ketua MK Aswanto menegaskan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” sebagaimana berulang-ulang disebutkan pemohon dalam permohonannya, baik pada alasan permohonan maupun pada petitum, tidak terdapat dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Oleh karena itu, dalil permohonan para pemohon sepanjang frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah kabur,” kata Aswanto dikutip dari keterangan resmi MK, Rabu (22/5/2019).
Adapun Pasal 21 UU Tipikor selengkapnya menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Dengan demikian, lanjut Aswanto, dengan tidak terdapatnya frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, maka telah membuat permohonan para Pemohon menjadi kabur sebab secara hukum frasa “secara langsung dan tidak langsung” memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung” sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Frasa “secara langsung dan tidak langsung” sebagaimana terdapat dalam dalil para pemohon memiliki konsekuensi hukum bahwa frasa tersebut bersifat kumulatif. Sedangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor memiliki konsekuensi hukum bahwa frasa tersebut bersifat alternatif.