Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5/2019).

Menag Lukman telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Agama. Dia datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.00 WIB.

"Terkait penyelenggaraan haji," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/5/2019).

Menurut Febri, KPK meminta keterangan Menag Lukman lantaran berkaitan dengan kewenangan-kewenangan para pejabat di Kemenag. Dia belum menjabarkan secara rinci pokok perkara yang dimaksud.

Penyelidikan ini pun tidak terkait dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag yang menyeret nama Lukman Hakim. Adapun Lukman tidak berkomentar banyak usai diperiksa KPK.

"Mohon maaf saya sedang puasa. Sudah ditunggu," kata Menag Lukman sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Menag Lukman sebelumnya terseret dalam kasus pengisian jabatan di Kemenag dan telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy pada Rabu (8/5/2019).

KPK saat itu mengonfirmasi soal komunikasi antara Menag Lukman dan Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap pengisian jabatan. Tim penyidik juga mencecar soal uang US$30.000 dan Rp180 juta yang ditemukan di ruang kerjanya. 

Penerimaan uang Rp10 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Namun, Menag Lukman mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK.  

Akan tetapi, KPK tak memproses uang tersebut lantaran diserahkan setelah 11 hari operasi tangkap tangan Rommy dkk sehingga bukan pelaporan yang wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (19/5/2019).

Saat ini, KPK memang tengah memproses pelaporan penerimaan uang itu yang ditangani langsung oleh Deputi Penindakan KPK sesuai rekomendasi pimpinan.

Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper