Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.
Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy sebesar Rp255 juta.
Hal itu dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang dakwaan Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2019).
Jaksa KPK awalnya menceritakan terkait dengan proses pengisian jabatan guna mengisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dalam proses itu, ada peran Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim.
Jaksa KPK menyebut keduanya melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Mulanya, Haris yang saat itu menjabat Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jatim mendaftar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Namun, Haris terkendala sanksi disiplin yang pernah diterimanya pada tahun 2016. Padahal, syarat administrasi pendaftaran disebut tak sedang menjalani sanksi selama 5 tahun. Untuk memuluskannya, dia menghubungi Rommy atas saran Ketum PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa dijembatani dengan Menag Lukman.
"Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy," kata Jaksa KPK.
Dalam prosesnya, Rommy dan Menag Lukman 'membantu' Haris agar dapat mengikuti proses seleksi meskipun ada sejumlah pihak yang tidak mendukung Haris salah satunya adalah Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, selaku Ketua Panitia Seleksi.
Atas segala bantuan Rommy dan Menag Lukman serta pihak lain, Haris Hasanuddin akhirnya dilantik pada 4 Maret sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Jaksa juga membeberkan pemberian uang kepada Rommy yang dilakukan Haris di kediaman Rommy masing-masing pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta sebagai komitmen awal dan 6 Februari senilai Rp250 juta.
Sedangkan kepada Menag Lukman, Haris memberikan uang secara langsung yang diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya.
"Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa.
Kemudian, lanjut Jaksa, pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Menag Lukman melalui perantara bernama Herry Purwanto.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.