Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy turut mengajukan banding atas dua tahun vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Dia sebelumnya divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun anggaran 2019.
Pengajuan banding ini mengikuti langkah jaksa penuntut umum pada KPK yang lebih dulu mengajukan banding atas vonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding," ujar Penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, Senin (27/1/2020).
Maqdir mengatakan bahwa permohonan banding sudah diajukan hari ini tepat di hari terakhir masa pikir-pikir sejak vonis pada Senin (20/1/2020).
"Telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran oleh KPK," katanya.
Rommy sebelumnya terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan hakim 2 tahun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.