Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Romahurmuziy

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Romahurmuziy alias Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Romahurmuziy alias Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU [jaksa penuntut umum] KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa alasan di balik upaya banding terhadap Rommy. Pertama, vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kedua, tidak dipertimbangkannya uang pengganti oleh hakim. Ketiga, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper