Bisnis.com, JAKARTA-- Meski dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, terdakwa Ratna Sarumpaet tidak akan menjalani hukuman selama 6 tahu jika hakim memutuskan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, saat mengajukan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan soal pengurangan masa hukuman jika vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
JPU Daroe Tri Sadono mengungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinilai telah menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya di Bandung beberapa waktu lalu.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," tuturnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
JPU menilai Ratna juga telah menyebarkan hoaks tersebut ke orang lain melalui layanan pesan instan Whatsapp agar orang lain percaya peristiwa penganiaayan hoaks tersebut.
Baca Juga
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.