Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa perkara tindak pidana hoaks Ratna Sarumpaet menuding tuntutan yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya dinilai terlalu dipaksakan.
Terdakwa Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ratna menilai landasan hukum tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga terkesan dipaksakan dan mengandung unsur politis.
"Dasarnya itu tidak jelas, saya kan sudah bilang itu tidak masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong, ini politik," tutur Ratna, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
JPU Daroe Tri Sadono mengungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinilai telah menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya di Bandung beberapa waktu lalu.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," tuturnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).