Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019, Yusril Sebut 'Link' Berita Tak Bisa Dijadikan Bukti

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena harus diperkuat dengan bukti lain.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (tengah) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro tiba untuk berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (tengah) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro tiba untuk berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena harus diperkuat dengan bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper