Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019, TKN Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi

Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin jelang dimulainya proses sengketa pemilu 2019.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin jelang dimulainya proses sengketa pemilu 2019.

Konsultasi ke MK akan dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf pada Senin (27/5/2019) siang ini. Rencananya, mereka akan datang ke MK sekitar pukul 11.00 WIB.

"[Berkonsultasi] untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (26/5/2019).

Perwakilan TKN yang akan menyambangi MK adalah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu) 

TKN berniat membawa hasil konsultasi dengan MK untuk dirapatkan. Pembahasan internal akan dilakukan TKN sebagai persiapan mereka mengajukan diri menjadi pihak terkait di sengketa pemilu yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," katanya.

Dalam gugatannya ke MK, BPN Prabowo-Sandiaga menyatakan ada dugaan kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematik, masif, dan brutal pada Pilpres 2019.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Tim Kuasa Hukum BPN yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) memohon MK memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum. Ada 7 tuntutan dan permohonan yang diajukan BPN, di antaranya yakni menginginkan hasil penetapan pemilu oleh KPU dibatalkan, kan membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai kandidat di Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper