Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, Senin (20/5/2019).
Dia terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).
Selain kurungan badan, Ending juga diharuskan membayar uang denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Ending bersama-sama Bendahara Umum KONI Johny E Awuy terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Tujuan tersebut agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Ending adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, kooperatif, merasa bersalah, serta ikut menyukseskan Asian Games dan Para Games.