Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim ter tanggal 20 Mei 2019.
Pihak pelapor Humisar Sahala mengungkapkan Soenarko telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menghasut orang lain agar mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat aksi 22 Mei 2019 nanti.
Menurutnya, pernyataan Soenarko pada video berdurasi 2.56 menit tersebut sempat viral dan menjadi buah bibir warnanet dalam beberapa hari terakhir dan membuat resah masyarakat.
"Pernyataan dia jelas meresahkan, karena ada perintah untuk mengepung KPU dan Istana. Lalu menyatakan seakan-akan Polisi akan bertindak keras, tetapi tentara tidak," tuturnya, Senin (20/5/2019).
Untuk memperkuat laporannya terhadap Soenarko, Humisar membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman yang viral di Youtube dan printout sejumlah berita di media massa.
"Barang bukti sudah kami berikan semuanya ke penyidik tadi," katanya.
Baca Juga
Humisar mendesak tim penyidik Bareskrim Polri agar mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak takut meskipun pihak terlapor merupakan Eks Danjen Kopassus.
"Polisi harus mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut para aktor hingga ke paling atasnya untuk bertanggungjawab," ujarnya.