Bisnis.com, JAKARTA —Rekapitulasi hasil Pemilu Presiden 2019 dari seluruh provinsi sudah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pengesahan telah diselesaikan pada Senin (20/5/2019) malam. Dari hasil Pemilu yang sudah disahkan, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma’ruf tercatat mendapat 85.036.828 suara (55,41 persen). Raihan itu lebih tinggi dari suara Prabowo-Sandiaga sebesar 68.442.493 suara (44,59 persen).
Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi yaitu Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Sebenarnya, masih ada hasil Pilpres dari daerah pemilihan di luar negeri yang belum dimasukkan ke data rekapitulasi. Tercatat pemilu di luar negeri dilakukan pada 130 kota.
Baca Juga
Setelah hasil Pilpres semua provinsi disahkan, KPU akan memproses hasil pemilihan legislatif dari satu daerah tersisa yakni Provinsi Papua. Setelah itu, KPU akan merapikan dokumen administrasi pengesahan hasil Pemilu dan menetapkannya sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Proses rekapitulasi hasil Pileg dari Papua masih berlangsung. Rekapitulasi dilakukan di ruang rapat pleno pada lantai dua kantor KPU RI.
Setelah hasil Pemilu ditetapkan nanti, KPU memberi waktu bagi peserta Pemilu yang hendak mengajukan gugatan sengketa hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta Pemilu Presiden maupun lLegislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.
Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur UU Pemilu. Beleid itu menyebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa.
Arief sempat menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih bisa dilakukan tak serentak. Artinya, bisa saja KPU RI menetapkan kandidat terpilih dari Pilpres lebih dulu jika gugatan sengketa diajukan terhadap hasil Pileg.
“Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan, yang ada sengketa penetapannya menunggu putusan sengketa,” tuturnya.