Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Rekapitulasi Final Pemilu, Polisi Tutup Jalan Sekitar Gedung KPU RI

Sementara pengendara dari Jalan Hos Cokroaminoto diarahkan ke Jalan Sarinah jika hendak menuju Bundaran HI.
Suasana sekitar gedung KPU RI, Senin (20/5/2019) malam./Bisnis-Lalu R.
Suasana sekitar gedung KPU RI, Senin (20/5/2019) malam./Bisnis-Lalu R.

Bisnis.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menutup Jalan Imam Bonjol di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019) malam. Penutupan dilakukan sebab ada peluang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil pemilu 2019 malam ini.

Peluang itu muncul sebab hingga malam ini KPU RI sudah mengesahkan hasil pemilu dari 33 provinsi. Tersisa hasil pemilu dari Provinsi Papua yang belum disahkan KPU RI.

Berdasarkan pantauan, hingga kini rapat pleno pengesahan hasil pemilu dari Papua masih berlangsung di Kantor KPU. Sementara itu, sejumlah polisi berjaga di sepanjang Jalan Imam Bonjol.

Tak hanya penjagaan dari aparat kepolisian, pagar dari kawat berduri juga telahbdipadang untuk membatasi kawasan Kantor KPU RI dengan jalan raya. Kemudian, sudah ada tiga tenda didirikan polisi di area luar kantor KPU.

Akibat penutupan jalan, pengendara motor dan mobil dari Jalan Pangeran Diponegoro yang berencana menuju Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Hos Cokroaminoto.

Sementara pengendara dari Jalan Hos Cokroaminoto diarahkan ke Jalan Sarinah jika hendak menuju Bundaran HI.

Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU RI memberi waktu bagi peserta jika hendak mengajukan gugatan sengketa selama 3 hari. Setelah itu, jika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan kandidat terpilih hasil pemilu 2019.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI. Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.

Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper